
Sejarah Singkat Pondok Pesantren
Selamat Datang di Pondok Pesantren Luqmanul Hakim Sigi
LATAR BELAKANG BERDIRINYA DAN SEJARAH PONDOK PESANTREN LUQMANUL HAKIM SIGI
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia untuk mencerdaskan bangsa. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan menyelenggarakan satu sistem Pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional BAB IV Pasal 5 ayat 1 menyatakan “ setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.” BAB IV Pasal 5 ayat 3 menyatakan “warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.”BAB IV 6 Pasal ayat 1 menyatakan “setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun wajib mengikuti Pendidikan dasar.
Desa Ngatabaru atau Kapopo nama aslinya adalah salah satu desa yang agak terpencil di Kabupaten Sigi. Sekolah tingkat lanjutan pertama terdekat berjarak 10 km, dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang di bawah garis kemiskinan mengakibatkan besarnya angka putus sekolah. Salah satu sebab adalah tidak mempunyai alat transportasi ke sekolah. Kalaupun ada, yang berjalan kaki ke sekolah sungguh sangat melelahkan dan tidak mendukung tercapainya prestasi belajar.
Kemajuan teknologi informasi telah merambah ke seluruh lapisan masyarakat, dengan berbagai dampak negatif dan positif. Tidak menjalankan perintah agama, pergaulan bebas, minuman keras pornografi dan narkoba adalah sebagian dampak negatif yang bila tidak dicegah maka akan merusak generasi muda sebagai harapan bangsa. Salah satu usaha untuk mencegah adalah dengan pendidikan.
Dengan latar belakang itulah Pondok Pesantren Luqmanul Hakim hadir di tengah masyarakat Ngatabaru sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat Sulawesi Tengah pada umumnya.
MTs Luqmanul Hakim berdiri pada tanggal 24 Maret 2017 dan aktif pada tahun pelajaran 2017/2018 dilatar belakangi oleh kondisi pendidikan masyarakat Desa Ngatabaru yang memprihatinkan antara lain besarnya putus sekolah lulusan Sekolah Dasar (SD) mencapai 80 %, faKtor tersebut disebabkan oleh :
- Rendahnya pendidikan orang tua.
- Rendahnya tingakat ekonomi.
- Kondisi alam yang gersang.
- Tidak punya transpotasi .
- Sekolah tingkat lanjutan pertama dengan jarak cukup jauh, tidak bisa ditempuh dengan jalan kaki.
- Rendahnya pengamalan agama di masyarakat.
Untuk mewujudkan sekolah tersebut diadakan kerjasama sekolah dengan masyarakat dan pemerintah desa untuk mempersiapkan sarana dan prasarana sekolah antara lain :
- Ibu Rawini Kamaru, S.Pd. selaku kepala sekolah TK Lukman Al Hakim meminjamkan 1 ruang kelas, untuk menampung siswa perdana berjumlah 14 orang, pada tahun pelajaran 2017/2018, Bapak Rifgal, SE selaku PLT Kepala Desa Ngatabaru menyisihkan dana ADD untuk pengadaan meja kursi.
- Pada Tahun pelajaran 2018/2019 untuk memenuhi kebutuhan 2 ruang belajar maka sekolah pindah ke rumah Al-Ustadz Sahri, S.Pd., M.Pd.I. menempati ruang kios dan warung, kelas VII di warung dan kelas VIII di kios milik keluarga, sekaligus multifungsi sebagai musholla sehingga warung dan kiosnya ditutup. Pada tahun 2018 ada 2 siswa berasal dari Palu yang ingin menimba Ilmu di sekolah ini, karena belum punya asrama maka tinggal bersama di kediaman Al-Ustadz Sahri, S.Pd., M.Pd.I.
- Pada tanggal 28 September 2018 terjadi musibah gempa dahsyat dan likuifaksi di Palu dan sekitarnya menyebabkan ruang kelas warung dan kios roboh dan tidak layak ditempati lagi, termasuk rumah bagian belakang Ustadz Sahri roboh, dari material bangunan yang roboh tersebut berupa kayu dan seng digunakan kembali untuk membuat ruang kelas sementara untuk kegiatan belajar mengajar dan mushalla beralaskan terpal. Melihat kondisi sekolah yang memprihatinkan maka Allah menggerakkan IZI (Inisiatif Zakat Indonesia ) membantu dengan membuatkan gedung semi permanen 3 lokal dan kantor, demikian pula SEDEKAH ROMBONGAN membangunkan Masjid semi permanen bertempat di bekas reruntuhan kios dan warung.
- Kurikulum MTs Luqmanul Hakim mengikuti kurikulum Nasional, Kemenag dan Pesantren ditambah program Tahfizul Quran maka pada tahun pelajaran 2019/2020 ada 8 siswa berasal luar daerah yang ingin menimba ilmu sehingga harus ada asrama karena rumah guru sudah tidak mencukupi, Alhamdulillah pada tahun ini IZI membangun Lab. Komputer dan laptopnya sebanyak 20 buah untuk persiapan pelaksanaan UNBK dan UAMBN, Alhamdulillah semuanya lulus.
- Pada tahun pelajaran 2020/2021 siswa yang mukim/berasrama sebanyak 23 orang berasal dari luar kabupaten Sigi pada tahun ini pula dibuka Madrasah Aliyah untuk memenuhi keberlangsungan jenjang yang lebih tinggi dari output perdana Madrasah Tsanawiyah dan Alhamdulillah 98 % anak anak tamatan SD dari desa Ngatabaru telah bersekolah dan tidak dipungut biaya.
- Pada tahun 2024, izin operasional Pondok Pesantren Luqmanul Hakim telah terbit dari Kementerian Agama menandakan legalitas lembaga di Yayasan Pendidikan Luqmanul Hakim Sigi.